Proses Pidana Pajak dari Self Assesement hingga Vonis di Indonesia

  • Anton Hartanto & Diding Rahmat
  • 2026
  • Hukum

Kapan kekurangan pajak berhenti menjadi persoalan administrasi dan berubah menjadi perkara pidana? Di tengah pengawasan berbasis data, transaksi digital, dan pertukaran informasi yang semakin luas, pertanyaan ini menjadi sangat penting. Buku ini memberikan penjelasan lengkap, praktis, dan aplikatif mengenai jalur penyelesaian perkara pidana pajak—mulai dari sisi administrasi, pemeriksaan, hingga proses penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan tahap vonis.

Dengan memadukan UU KUP, pembaruan regulasi 2025–2026, prinsip ultimum remedium, hukum pembuktian, dan pertanggungjawaban korporasi, buku ini menunjukkan bahwa penegakan yang kuat tidak identik dengan kriminalisasi yang luas. Pembaca akan memperoleh peta keputusan yang praktis: kapan perkara layak dinaikkan, kapan dapat diturunkan, hak-hak apa yang melekat pada setiap tahap, serta bagaimana pembayaran dan pemulihan diposisikan secara proporsional.

Tajam terhadap kecurangan, terbuka terhadap pemulihan, dan selalu dapat dipertanggungjawabkan—buku ini adalah panduan penting bagi pegawai pajak, penyidik, jaksa, hakim, advokat, konsultan, akademisi, mahasiswa, pengurus korporasi, dan wajib pajak.