Ultimum Remedium, Oportunitas, dan Batas Kekuasaan Negara dalam Pidana Perpajakan di Indonesia

  • Anton Hartanto & Rudi Suhariono
  • 2026
  • Hukum

Di tengah tuntutan penerimaan negara, pidana pajak sering dipuji sebagai senjata yang hanya dipakai terakhir. Namun kapan sebuah senjata benar-benar dapat disebut terakhir? Apakah cukup karena penyidikan dapat dihentikan setelah pembayaran? Bagaimana membedakan kekeliruan, kelalaian, oportunisme, dan penipuan? Siapa yang mengawasi keputusan untuk menuntut—atau tidak menuntut?

Buku ini membongkar slogan ultimum remedium dan menyusunnya kembali sebagai standar kerja yang dapat diuji. Dengan mempertemukan hukum pajak, hukum pidana, hukum administrasi, teori regulasi responsif, kepatuhan pajak, dan perlindungan hak, buku ini menawarkan tujuh parameter operasional: legalitas urutan, subsidiaritas, kebutuhan, proporsionalitas, diferensiasi pelaku dan perilaku, efektivitas fiskal, serta akuntabilitas yang dapat dibandingkan dengan data.

Pembaca diajak menelusuri perbedaan antara pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, pemidanaan, dan pemulihan; memahami hubungan Pasal 44B KUP, PMK Nomor 17 Tahun 2025, KUHP nasional, KUHAP 2025, UU Penyesuaian Pidana 2026, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2025; serta menilai peluang penyelesaian bersyarat yang memulihkan penerimaan tanpa menjual pertanggungjawaban.

Pesan utamanya tegas, bahwa negara tidak menjadi lemah ketika membatasi pidana. Negara justru menjadi lebih kuat ketika dapat menjelaskan mengapa ia membantu, mengoreksi, menghentikan, menuntut, atau menghukum.